“Ke depannya, tidak menutup kemungkinan UKK Lubuklinggau yang telah ada saat ini akan meningkat statusnya sebagai kantor tetap dan tentunya akan membawa dampak baik bagi masyarakat Lubuklinggau,” kata Ilham.
Adapun serah terima hibah tersebut berupa Tanah seluas 2.451,20 M2, Bangunan Gedung Kantor 2 (dua) lantai seluas 1.125,4 m2 dan Peralatan Mesin sebanyak 29 Unit barang.
“Kami atas nama Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, mengucapkan terima kasih banyak atas pemberian hibah ini. Hal ini menunjukan adanya kerja sama, kolaborasi dan sinergi yang erat antara Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan Kanwil Kemenkumham Sumsel”, tutup Ilham pada acara tersebut.
