Indeks

Kemenkum Sumsel Evaluasi Kinerja 14 Organisasi Bantuan Hukum, Tekankan Kualitas Layanan

Selain itu, penandatanganan adendum kedua direncanakan pada Minggu ketiga bulan Mei 2026. OBH juga diminta mengunggah ulang BAST periode tahun sebelumnya.

“Jika tidak diunggah ulang, akan berpotensi menjadi temuan BPK,” pungkas Bulan.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga kualitas layanan bantuan hukum.

“Bantuan hukum bukan sekadar program, tetapi bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang membutuhkan. Saya minta seluruh OBH bekerja lebih cepat, lebih tertib, dan tetap menjaga integritas, agar layanan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Kakanwil.

Melalui monitoring ini, diharapkan OBH dapat meningkatkan kinerja, tertib administrasi, dan memastikan layanan bantuan hukum tepat sasaran bagi masyarakat.

Exit mobile version