Indeks

Kebijakan Terbaru, Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Swab dan PCR Lagi  

Sumseltoday.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait  syarat perjalanan domestik. Masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen negatif maupun PCR untuk transportasi laut, udara, dan darat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ketentuan baru itu berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan darat, laut, dan udara. Ketentuan ini berlaku untuk orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan pers menteri terkait hasil rapat evaluasi PPKM secara daring, Senin (07/03/2022).
Luhut menambahkan, perubahan aturan perjalanan ini karena terus membaiknya situasi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, ditandai dengan penurunan jumlah kasus harian  yang signifikan, begitu juga dengan rawat inap dan angka kematian.
“Seiring dengan perbaikan situasi pandemi COVID-19 yang semakin hari semakin membaik, maka sejumlah kabupaten/kota yang kembali masuk ke Level 2 meningkat cukup signifikan,”
“Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit” tambahnya.
Tanggapan masyarakat sangat antusias terhadap adanya kebijakan tersebut. Masyarakat mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik, yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap.
“Tentunya senang sekali ya, waktu harus tes PCR kemaren agak ribet. Dengan peniadaan syarat tes ini jadi lebih menghemat waktu dan biaya” ujar pelaku perjalanan, Raihan Faiz saat kami hubungi, Kamis (10/03/2022).

Kiriman oleh: Kholis Nur Afifah

Exit mobile version