Peningkatan status atau kelas dapat dilakukan atas usulan Kepala Kantor Imigrasi melalui Kanwil Kemenkumham dan diusulkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. “Salah satu syarat untuk peningkatan status UKK ini adalah adanya inovasi dari kantor yg bersangkutan, serta adanya dukungan penuh dr pemerintah daerah. Maka itulah kami minta dukungan penuh dri Pemda OKU,” tutur Ilham.
Selain itu, Kakanwil Ilham Djaya jg membahas mengenai tusi lain dari Kemenkumham Sumatera Selatan yang bersingggungan dgn Pemerintah daerah, seperti harmonisasi peraturan perundang-undangan yg harus melibatkan Perancang Kemenkumham, layanan perseroan perorangan utk UMKM, layanan kekayaan intelektual yg harus didorong terkait potensi daerah, hingga layanan pemasyarakatan yg membutuhkan dorongan kesadaran hukum dr pemerintah setempat.
