Palembang. Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu solusi dalam penanganan overstaying tahanan di Lapas maupun Rutan. Ini lah hal yang dibahas Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (30/8) kemarin.
Pada pertemuan itu hadir Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Palembang Klas IA Khusus, Dadi Rachmadi, didampingi Wakil Ketua PN Palembang Dr. Fahmiron, Humas PN Palembang Sahlan Effendi.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa koordinasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk optimalisasi terhadap upaya penanganan overstaying tahanan.
Menurut Ilham, upaya penanganan overstaying tahanan bisa diminimalisir dengan dimaksimalkan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dan dalam hal pemidanaan yang tidak selalu berparadigma penahanan dan pemenjaraan, tetapi bisa melalui penyelesaian alternatif seperti Restorative Justice, tandasnya.
Seperti yang juga disebutkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Simposium Nasional pada 13 April 2023 lalu bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, juga membahas terkait Restorative Justice.
