“Sehingga diharapkan kedepan apa yang dilakukan penyuluh hukum kita lebih optimal, betul-betul tepat sasaran dan mengena ke masyarakat”, ungkapnya.
Disamping itu, Kakanwil Ilham Djaya juga akan mengupayakan Desa/Kelurahan sadar hukum di Sumatera Selatan meningkat. Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan melalui beberapa tahapan.
Sekretaris BPHN, Audy Murfi M.Z mengatakan Cikal bakal Desa/Kelurahan berangkat dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang paling sedikit beranggota 25 (dua puluh lima) masyarakat. Mereka akan dibina oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum dari Pemerintah Daerah maupun Organisasi Masyarakat Sipil setempat sebelum diusulkan dan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahaan Binaan oleh Pemerintah Daerah Kabupatan/Kota kepada Pemerintah Provinsi.
“Setelah diusulkan, Desa/Kelurahan Binaan tersebut harus lolos penilaian terdiri dari empat dimensi, antara lain dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Apabila salah satu dimensi gagal melewati batas penilaian (passing grade) maka secara otomatis Desa/Kelurahaan Binaan tidak dapat dilakukan penetapan menjadi Desa/Kelurahaan Sadar Hukum,” ungkapnya.
