Mashar Efendi, Kadus 3. Tidak bisa menunjukkan SK sebagai perangkat sebelumnya, sehingga kepala desa baru tidak ada acuan terhadap legalitas perangkat.
Meri Suryadi, Kadus 4. Tidak bisa menunjukkan SK sebagai perangkat sebelumnya, sehingga kepala desa baru tidak ada acuan terhadap legalitas perangkat.
“Devi Sekdes lama ini, calon kades juga. Jadi wajar kalau kami ambil kebijakan menggantinya. Selain itu, saya minta surat surat aset desa, dia jawab tidak tahu. Saya tanya kades yang lama, katanya ada dengan sekdes,” terangnya. (*)
