Indeks

Ingat, ini jadwal PSBB di Palembang

Palembang, Sumseltoday.com – Berbeda dengan DKI Jakarta, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih masih butuh waktu setidaknya hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 2020 nanti.

Ini disampaikan Gubernur Sumsel, H Herman Deru saat konferensi pers di Gedung Bina Praja Provinsi Sumsel, Rabu (13/5) kemarin. Menurutnya, kemungkinan PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih baru akan diberlakukan H+2 Hari Raya Idul Fitri 2020.

” Ini merupakan PSBB pertama di Sumbagsel jadi mesti dipersiapkan dengan matang dari sisi yuridis,” terang Deru dihadapan awak media.

Setelah menyiapkan draft aturan, lanjut dia akan masuk tahap sosialisasi 4-5 hari, kemudian baru akan diberlakukan PSBB selama 14 hari dan bahkan kemungkinan bisa diperpanjang jika tidak ada pengurusan kasus.

Pemberlakukan PSBB ini sesuai yang tertuang dalam Surat Keputusan Kemenkes Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan dan Prabumulih pada Selasa (12/5).

Exit mobile version