Sedangkan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasain (Pro Justitia) telah dilakukan kepada 1 orang WN Tiongkok karena tidak melaporkan perubahan alamat, sedangakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim telah melaksanakan TAK kepada 3 orang WN Timor Leste karena Over Stay.
“Penegakan Hukum Keimigrasian dilaksanakan dalam bentuk Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berikut usul cekal online dan Tindak Pidana Keimigrasain (Pro Justitia)”, katanya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto minta kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan muara enim untuk terus lakukan inovasi layananan, sehingga masyarakat dipemudah dan ,makin nyaman dengan layanan yang diberikan.
Saat ini kata Harun Kanim Kelas 1 TPI Palembang telah dapat predikat WBK dari Kemenpan RB tahun 2021. Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim yang telah memperoleh predikat WBK pada tahun 2019 dan predikat WBBM pada tahun 2021.
