Indeks
Pali  

Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan “One Village One Brand” dan Kawasan Hak Cipta di Pali

PALI – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel terus berupaya mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Selatan. Kali ini, Rabu (1/2), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang beserta jajaran melakukan Koordinasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) ke Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kadiv Yankumham mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan hal yang penting dipahami masyarakat, terutama pelaku industri kreatif. “Keberadaan KI ini dapat memberikan perlindungan hukum kepada si pencipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI,” jelas Kadiv Yankumham.

Kegiatan koordinasi diawali dengan kunjungan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten PALI. Kedatangan Kadiv Yankumham disambut langsung oleh Kepala Balitbangda, Khairiman. Dalam kesempatan tersebut Kadiv Yankumham dan tim terlebih dahulu melakukan pendataan potensi-potensi KI yang ada di Kabupaten PALI untuk selanjutnya dapat didaftarkan sesuai klasifikasinya. Kadiv Yankumham juga turut mensosialisasikan program baru dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu “One Village One Brand” dan “Kawasan Hak Cipta.

Exit mobile version