Sementara itu, Bupati Lahat, Cik Ujang SH melalui Asisten lll, Marjono SE MM menerangkan, posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan kelurahan dan desa, untuk wadah partisipasi masyarakat untuk membantu kepala desa atau lurah.
“Dalam peningkatan pelayanan bidang kesehatan, sesuai kebutuhan maupun kebutuhan khusus bagi ibu, balita dan bayi,” sebutnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 54/2007 menyatakan, kelompok kerja yang memiliki tugas dan fungsi mempunyai keterkaitan dalam pembinaan.
“Penyelenggaraan pengelolaan posyandu baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan,” terang Marjono.
Marjono menyebutkan, dengan begitu bertujuan untuk meningkatkan kinerja kelembagaan posyandu. Sehingga terlaksananya fungsi Pokjanal Posyandu.
“Terjadinya koordinasi yang baik mulai dari Pokjanal kabupaten, kecamatan hingga kelurahan serta desa,” pungkasnya.
