- Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka dapat ditafsirkan sebagai berikut :
- Bahwa Perusahaan Pembiayaan Kendaraan selaku Kreditur tidak dapat menentukan terjadinya Cidera Janji (wanprestasi) secara sepihak tanpa adanya kesepakatan dengan pihak Debitur;
- Bahwa apabila tidak tercapainya kesepakatan antara Perusahaan Pembiayaan Kendaraan selaku Kreditur dan Debitu tentang terjadinya Cidera Janji (wanprestasi), maka terjadinya cidera janji (wanprestasi) ditentukan melalui putusan pengadilan;
- Bahwa Perusahaan Pembiayaan Kendaraan selaku Kreditur tidak dapat melakukan penarikan kendaraan secara paksa sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Namun eksekusi terhadap kendaraan jaminan fidusia tidak harus dilakukan melalui proses peradilan di pengadilan apabila debitur secara sukarela kepada perusahaan pembiayaan kendaraan selaku kreditur.
Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa tindakan Debt Collector yang merampas secara paksa kendaraan yang menjadi jaminan fidusia miliki Debitur adalah tidak dapat dibenarkan. Bagi Debt Collector yang tetap melakukan Penarikan secara paksa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dikenakakan Pasal 362 dan 365 KUHP yang menyatakan sebagai berikut :
