Dirinya pun menambahkan, jika itu terkait dengan karya jurnalistik, maka harus diselesaikan di Dewan Pers.
“Jika berperkara dengan karya jurnalistik, lakukanlah hak jawab atau hak koreksi. Semua bermuara ke Dewan Pers, bukan dilakukan dengan tangan besi, apalagi sekelas Kapolres,” ungkap Mahmud.
Mahmud pun mendukung apa yang menjadi tuntutan Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, dimana meminta Kapolri dan Kapolda Sumut bertindak secara profesional kepada setiap pimpinan atau anggota Polri yang melakukan kesalahan fatal hingga mencoreng nama institusi wajib ditindaki secara tegas.
Hingga saat ini, Samuel Tampubolon telah dirujuk ke Rumah Sakit di Medan akibat benturan keras yang mengenai kepalanya.
“Kami dari PJS sedang mendampingi Samuel bersama kuasa hukum untuk melaporkan tindakan dugaan penganiayaan ke Propam Polda Sumut,” ungkap Sofyan kepada Ketum DPP PJS.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau yang dimintai tanggapannya oleh Pemred klikindonesia.co melalui chat wahtapp di nomor 08137512XXXX menyatakan jika dirinya tidak melakukan pemukulan.
