Selain itu, proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasus OTT ini menjadi perhatian publik dan Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
