Jika lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kewenangan secara positif membentuk undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi (Yudikatif) memiliki kewenangan membatalkannya, baik secara formil maupun materil.
“Mekanisme pengujian undang-undang di MKRI merupakan suatu cara bagi setiap warga negara untuk memproteksi dirinya dari pelanggaran terhadap hak konstitusional, yang mungkin dideritanya, akibat berlakunya suatu UU.”, kata Ketua MK Anwar Usman
Menurut, Anwar Usman, MK sejak berdirinya telah melakukan banyak langkah melalui putusannya. MK juga telah mengembangkan dengan beberapa varian format putusan MK, tidak terbatas berbentuk “tidak dapat diterima”, “ditolak”, dan “dikabulkan”. Juga ditambah dengan putusan MK yang bersifat bersyarat (putusan conditionally constitusional dan conditionally unconstitutional).
Kegiatan ini diikuti oleh 376 peserta yang terdiri dari 357 Pejabat Fungsional Analis Hukum (JFAH) dan 19 pejabat struktural terkait. Peserta berasal dari perwakilan 9 Kementerian/ Lembaga dan 8 Pemerintah Provinsi.
