Sebanyak 100 Adegan Kegiatan Reka Ulang Kasus Pembantaian Keluarga Tasir

Melelahkan, Pembantaian Sekeluarga Direka Ulang Sebanyak 100 Adegan
Melelahkan, Pembantaian Sekeluarga Direka Ulang Sebanyak 100 Adegan

Harianpalembang.com, Pangkalan Balai – Polres Banyuasin mengadakan adegan reka ulang Pasca terungkapnya kasus pembunuhan keji tasir sekeluarga, pada Selasa 31/5 pukul 10.00 WIB, di Polres Banyuasin. Hal itu mempertimbangkan tingkat keselamatan para tersangka. Sebanyak 5 orang tersangka dihadirkan, untuk menjalani adengan reka pembunuhan sebanyak 100 sesi.

Komplotan pembunuh keji dimaksud yakni Nendi Mulyana 17, yang ditembak di kaki kirinya. Lalu Purwanto alias Encep (22), dan pelaku Abdul Kohar (19), ketiganya warga Tirta Kencana Kecamatan Makarti Jaya dari.

Menyusul dalangnya Agus Mubarok (47) warga Desa Siderejo, Kecamatan Muarga Sugihan, Banyuasin ditembak di kedua kakinya serta pelaku Uuk Nur Indra alias Uuk (19) warga Makarti Jaya.

Adegan pembuka diawali pada Selasa 10/5 sore, di  Des Idrapura, Jalur 16, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin. Sejak awal Mubarok sudah merencanakan pembunuhan satu keluarga malang tersebut. Maka berangkatlah pelaku Purwanto alias Encep berboncengan dengan Hendi mengendarai motor Suzuki SR warna merah tanpa plat, sambil Hendi membawa 5 batang kayu.

“Kayu itu Hendi yang bawa, sudah di cat warna merah, dan diruncingi bagian depannya. Supaya kalau ada yang curiga, kayu itu akan dipakai untuk matok tanah” ungkap Mubarok sambil berjalan pincang dan terseok-seok.

Kemudian menyusul  tersangka Abdul alias Adul, mengendarai Suzuki Ninja warna putih hijau muda, bersama pelaku Uuk, mereka mendatangi rumah Agus Mubarok. tidak lama berselang mereka berangkat menuju lokasi, dimana. tersangka Uuk Nur Indra dan Agus Mubarok, berbonceng motor Yamaha Vega BG 2771 PL warna biru.

Nah pada adengan ke 12 pelaku Mubarok sempat memberikan uang Rp 150 ribu, untuk membeli tali rapiah dan terpal kemudian dibawa di taas Mubarok. Saat di jalan para pelaku sempat kehabisan bensin, dan melaju ke arah jembatan 6.

Pada adegan ke 29, para pelaku sempat memesan bakso, namun kehabisan jadi makan nasi goreng dan mie goreng. Dari mereka bergerak lagi, di adegan 34, komplotan ini berhenti di jalan, nongkrong sambil minum bir 2 botol yang dioplos kratindeng 2 botol, disinilah Mubarok. Menjelaskan aksinya agar keempat pelaku bayarannya itu menghabisi keluarga tasir, dengan tujuan mengambil uang penjualan tanah senilai Rp 150 juta.

Puncaknya pada adegan 45, mubarok sempat mengetuk pintu rumah tasir, dimanaa korban Kartini yang keluar rumah kemudian dibuntuti pelaku Encep. Sebanyak 4 kali pelaku Encep mukul Kartini, hingga tewas, ternyata pelaku Encep malah nangis menyesali tindakan kejinya tersebut.

Di sesi ke  46, di dalam rumah, korban Ropiah, tasir, korban Winarti, dan korban Apriani, sempat ngobrol dengan tersangka Agus Mubarok. Hingga terjadilah pertengkaran, dengan tiba-tiba pelaku Uuk memukul korban tasir sampai tewas.

Giliran pelaku Mubarak yang membunuh Ropiah, pelaku Nendi bunuh Winarti, kemudian pelaku Abdul alias Adul yang menghabisi bunuh Winarti. Di adengan   55, Usai membunuh para korbn, Mubarak menyuruh pelaku Hendi, Adul, bersama UUk untuk mencari uang di dalam lemari, namun nihil hasilnya.

Selanjutnyaa pelaku Mubarok megang kaki dan Encep megang tangan  ngangkat korban kartini ke dalam karung. tampak pada adegan 63, para korban dikarungi semuanya. Lantas Pelaku Mubarok dan Purwanto alias Encep, membawa jasad Ropiah dan Winarti dalam karung dengan sepeda motor.

Sedangkan pelaku Adul dan Hendi membawa karung korban tasir dan Apriyani, serta Kartini. Adegan 70 dan 75 sebelum dibuang korban dalam karung diisi pasir terlebih dulu. Adegan 80, 3 mayat dimasukan ke dalam terpal dibuang ke sungai, baru 2 mayat lagi juga dilemparkan ke sungai. Selanjutnya para pelaku kabur hingga ditangkap secara bergiliran.

Pantauan dilapangan, tampak para pelaku kelelahan dan ngosngosan saat menjalani reka ulang sebanyak 100 adengan. Namun reka ulang berjalan tertib hingga semua pelaku digiring ke penjara.

Kapolres Banyuasian AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sunandar dan Kanit Pidum Iptu Sugeng S SH menegaskan telah melakukan reka ulang.

“Melelahkan sekali, bayangkan selama pengungkapan 10 hari di perairan. Ini ditambang 100 sesi, makanya kita ingin lengkap, mereka dijerat pasal perencanaan pembunuhan. Ancaman pasaal 378 KUHP dan 340 KUHP dan perlindungan anak hukuman mati atau seumur hidup” tegas Kasat Reskrim.