Harianpalembang.com | Muara Padang – Ld (15 ) yang merupakan pelaku bayi baru dilahirkan yang tak lain sebagai ibu yang sengaja membuangnya dialiran sungai Desa Margo Mulyo jalur 16 kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin provinsi sumatra selatan kini berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Padang di Mapolres Banyuasin untuk mendalami peristiwanya.
Kapolsek Muara Padang AKP Sopyan menerangkan bahwa saat ini Ld tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuasin.” kita tengah mendalami sejauh mana keterlibatan Ld dalam kasus ini” terangnya kepada wartawan (10/1).
Kapolsek menerangkan kronologis kejadian sehabis melahirkan pada Minggu sekitar pukul 03.00 WIB bayinya kemudian dimasukan dalam kardus lalu dibuang ke aliran sungai dan proses kelahiran pun dari hasil pemeriksaan tanpa ada bantuan bidan setempat ataupun dari dukun kampung, namun usia bayi yang dibuang itu memang sudah masuk usia 9 bulan, ungkapnya.
Masih kata Sofyan, kita juga tengah mendalami keterlibatan S calon suami pelaku, karena ada informasi calon suami itulah yang menyuruh Ld untuk memakan nanas entah memang dimakan atau tidak dan juga yang meminta bayi hasil hubungan gelapnya itu dibuang, maka kita masih mendalami, tegasnya.
Kedua tersangka Ld dan S akan dikenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara pungkasnya.(wal)