Perumahan Rakyat Wajib Memenuhi SLF

PALEMBANG, Sumseltoday.com,- Penyedia perumahan untuk masyarakat wajib memenuhi ketentuan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), ini dalam rangka memenuhi hak perlindungan konsumen agar mendapatkan rumah yang layak huni dan bagus kualitasnya. Hal ini ditegaskan Ir. Irma Yanti, MT Selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan kepada wartawan disela acara Talkshow Penguatan Pemahaman Peraturan Perundang Undangan Bidang Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, Di Hotel Harper Palembang. Rabu (21/08)

“Dalam bidang pembiayaan perumahan itu, adanya ketentuan rumah yang layak, juga  kemudian kelengkapan PSU-nya, dan terakhir ini dengan adanya pemenuhan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), itu yang paling urgent dalam hal ini, Ujar Irma.

Disampaikan Irma, pihaknya sengaja menggelar pemahaman peraturan ini karena banyak keluhan dari masyarakat terkait kualitas perumahan untuk rakyat tersebut.

“kami melihat karena permasalahan konsumen dari pengamatan pengaduan yang ada itu kelihatannya kok tetap banyak aja, sehingga kami perlu memperkuat dan memperjelas tentang aturan aturan yang banyak memihak kepada konsumen, untuk lebih jelas ini PERMEN 21 dengan perubahannya di PERMEN 26.

Dengan adanya disampaikan ini, ada komunikasi lebih baik dan pengertian lebih baik akan aturan tsb, disatu pihak aturan tersebut harus kita penuhi, karena itu suatu bentuk perlindugan terhadap konsumen”, harap Irma

Hal senada juga disampaikaan Adang Sutara, SE, Msi selaku Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.

“Isunya ini adalah kualitas, nah jangan sampai masyarakat mendapatkan kualitas rumah yang tidak bagus. Kita antisipasi ini dengan SLF(sertifikat layak fungsi), SLF inilah yang disampaikan Dirjen yang harusnya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, karena masih ada beberapa daerah yang belum menertibkan SLF, rangkaian inilah yg nantiya akan kami komunikasikan dengan temen temen, Perbankan, Pengembang dan juga Pemerintah. Yang pasti dukungan Pemerintah Daerah sangat kami perlukan agar kualitas rumah itu menjadi bagian yg sensitif dalam pemenuhan kebutuhan rumah, ungkap Adang.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sumsel Ir.H. Basyaruddin Akhmad menambahkan.

”yang jelas kebutuhan perumahan kita 485 ribu, nah ini yang akan kita kejar, nanti pada tanggal 24 kita akan launchinng besar besaran, perumahan berskala besar, tiga ribu unit di belakang Citra Grand City, itu untuk Komunitas, ASN, TNI dan POLRI.

Namun demikian itu masih menggunakan SKIM dari PSLPP, nah ini tadi pak direktur meyampaikan ada SKIM PP2BT, yakni merupakan pengurangan pokok utang, jadi kita dibantu DP-nya sampai 40 juta, tapi dengan syarat kita harus punya tabungan selama enam bulan kita lihat konsistensi track tabungannya itu, dengan nilai saldo tabungannya 2 juta maka dia akan dapat down paymant (DP) sebesar 40 juta dan sisa pokok utangnya 100 juta dicicil”, ujar Basyaruddin. (**)