Banyuasin Online – Pangkalan Balai. Banyaknya komplek perumahan di wilayah Banyuasin minim drainase membuat masyarakat mengeluh, maklum saat hujan deras bisa sebabkam banjir karena aliran air buruk. Untuk itulah bagi pengembang perumahan yang nakal akan dikenakan sangsi cabut izin jika tidak memperhatikan drainase, Jumat (29/4).
Seperti yang terjadi di perumahan Griya Jaya Raya yang berada di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa. Banjir yang dalamnya hingga sebatas betis ini merendam hampir semua perumahan tersebut. Hal ini dikarenakan buruknya sistem drainase perumahan.
“Seharusnya pengembang perumahan sebelum bangun harus perhatikan aspek drainasenya. Jika asal bangun seperti ini jadinya banjir dimana-mana,” ungkapnya.
Dikatakan Kabid Perizinan Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Banyuasin M Sujak’i bahwa saat mengajukan izin biasanya pihak pengembang memenuhi semua syarat yang ditentukan, namun kondisi fasilitasnya sendiri apakah efektif atau tidak baru diketahui saat ada warga yang menempati.
“Memang saat izin wilayah dan bangunan diajukan oleh pengembang/pemborong semua syaratnya sudah sesuai dengan prosesur, baik lokasi wilayah, infrastruktur perumahan, fasilitas pendukung lingkungan, dan sanitasi lingkungan. Hasilnya terlihat saat sudah ditempati karena ada keluhan warga,” ungkapnya.
Sementara itu Kasubid Badan Perizinan Terpadu Bidang IMB, Kiki mengatakan dalam mengurus keluarnya izin IMB dan pembangunan akan melihat dari sisi lokasinya juga, apakah berpengaruh kepada kesehatan lingkungan perumahan ataupun lingkungan sekitar.
Banyak dari mereka memang membuat perumahan sesuai dengan kriteria penilaian dari segi lingkungan dan fasilitasnya, namun setelah membangun dan dijual kepada masyarakat tidak ada pemeliharaan, sehingga banyak masyarakat mengeluhkan.
“Banyak pengembang hanya membangun tanpa memiliki pemeliharaan, hal ini yang membuat masalah keluhan masyarakat,” katanya.
Memang untuk pemeliharaan lingkungan adalah tugas masyarakat, namun untuk fasilitas seharusnya ada pemeliharaan atau pengecekan rutin dari pihak pengembang, seperti selokan dan penampungan kotoran. Bisa saja kalau keluhan banyak akan menjadi penghambat izin pemborong tersebut nantinya, bahkan pencabutan izin.
“Keluhan bisa dijadikan sebagai landasan untuk tidak memberikan izin lagi untuk pemborong tersebut, karena kualitas dari fasilitas pendukung tidak maksimal dan tidak ada perencanaan untuk pemeliharaan rutin,” pukasnya.