Kajari OKU Musnahkan BB, Dalam Rangka Hari Bakti Adhyaksa Ke 58

Baturaja, Sumseltoday.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba, Senjata Tajam, Senpi dan Uang Palsu, di halaman kantor Kejaksaan Negeri OKU, Rabu (18/07/2018).

“Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus Narkoba, Senpi, Senjata Tajam dan Uang Palsu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti.

Bayu mengatakan BB dimusnahkan sebagai realisasi dalam memerangi Narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Ada 88 kasus yang kita tangani dan ini merupakan hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Adapun BB yang dimusnahkan sebagai berikut 120,66 gram sabu-sabu, 188 Pil Extacy dengan berat 51,13 gram dan Ganja dengan berat 4.781,36 gram Ganja. Barang bukti kita sita untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Selain itu kata Bayu Senjata Api rakitan dan amunisinya yang dimusnakan berasal dari 8 berkas perkara dengan rincian 8 pucuk dan amunisi sebanyak 24 butir. Kemudian Senjata tajam sebanyak 28 bilah dengan berbagai bentuk dan ukuran dan Uang Palsu yang dimusnakan berasal dari 1 berkas perkara sebanyak 400 lembar uang pecahan Rp100.000.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UU 35/2009 Pasal 91 ayat 2 tentang Narkotika,” paparnya.

Dia menambahkan di hari Bhakti Adhyaksa yang ke-58 ini pihaknya terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat di Kabupaten OKU dalam mengungkap semua kasus yang ditangani. (Yos)