Gara-gara Ayam Serama, Warga Muara Kumbang Ini Berurusan Dengan Polisi

Harianpalembang.com | PALEMBANG – Perbuatan memalukan terjadi. Yudi Pranata, warga Desa Muara Kumbang Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin nekat mencuri ayam serama yang sedang bermain diatas Jembatan Merah Muara Kumbang, Kamis (15/12) lalu. Akibatnya, ia pun harus berurusan dengan pihak kepolisian dan kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Maryana.

Yudi diciduk atas tindak lanjut petugas terhadap laporan korban Mursal, yang tidak lain adalah tetangga pelaku Yudi sendiri, ke Polsek Maryana.

Diakui oleh pelaku, ketika itu dirinya sedang melintas di Jembatan Merah Muara Kumbang, dan kebetulan pada saat itu melihat ayam serama sedang berada di jembatan tersebut.

Melihat dua ekor ayam serama yang sedang berkeliaran diatas jembatan, timbullah keinginan pelaku untuk memilikinya. Setelah berhasil ia tangkap, ayam tersebut dibawa kerumah pelaku.

“Belum pernah pak baru kali inilah saya mencuri, itupun tidak sengaja. Waktu itu saya melintas di jembatan pada malam hari. Saya lihat ada ayam itu, lalu saya ambil. Dua hari saya tunggu tapi tidak ada yang melapor, akhirnya saya jual dengan teman saya seharga Rp 150 ribu,” ungkap pelaku saat dijumpai awak media, Senin (9/1) siang di Mapolsek Maryana.

Seminggu kemudian, lanjut pelaku Yudi, dirinya baru mendapat kabar ayam tersebut milik tetangganya. “Saya menyesal pak, saya tidak ada niat mencuri. Kejadiannya spontan saja, karena saya tidak punya pekerjaan dan butuh uang buat beli rokok dan keperluan sehari-hari,” terang Yudi sambil menundukkan kepala.

Sementara itu, Kapolsek Maryana, AKP Nazirudin mengatakan, dibekuknya pelaku atas laporan korban yang kehilangan dua ekor ayam jenis serama. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita ciduk saat berada di kawasan Cinta Manis.

“Tersangka dan barang bukti dua ekor ayam serama milik korban sudah kita amankan. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Nazirudin. (Dtk)