Dukung UU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Sumsel Bentuk Forum CSR Kesos

Dukung Pembentukan UU Tanggungjawab Sosial Perusahaan2
Dukung Pembentukan UU Tanggungjawab Sosial Perusahaan2

Harianpalembang.com, Palembang – Sesuai dengan target MDGs pada tahun 2015 dan Indonesia Sejahtera tahun 2025 serta pergeseran paradigma penyelenggaraan kesejahteraan sosial, bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tanggung jawab sosial dunia usaha atau CSR adalah kepedulian, kemampuan dan tanggung jawab sosial dunia usaha untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

Untuk itu, Pemerintah membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Forum CSR Kesos) sesuai dengan Permensos Nomor 13 tahun 2012 tentang forum tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki menilai, pelaksanaan forum tanggung jawab sosial dunia usaha (CSR) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, apabila didayagunakan secara optimal akan sangat mampu membantu penanggulangan permasalahan sosial yang ada lebih terarah dan terorganisir. Namun demikian, pelaksanaan CSR itu sendiri dalam penanggulangan permasalahan sosial dinilai belum optimal. Hal tersebut ditengarai dengan belum terjadinya sinergitas antara tiga pilar, yaitu, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Kesejahteraan sosial menjadi idaman, cita-cita dan hak setiap warga negara. Akan tetapi permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan adanya indikasi bahwa sebagian warga negara belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak dan kemanusiaan,” ungkap Ishak pada pertemuan dengan Tim Komisi VIII bidang Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan DPR RI di Ruang Rapat Bina Praja, Kamis (2/6).

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan peran dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam bidang kesejahteraan sosial dan meningkatkan kinerja forum yang lebih efektif dan berdaya guna, maka disusun pedoman Forum CSR. Ishak berharap, pelaksanaan Forum CSR dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial berjalan dengan baik. Untuk itu, diperlukan kerjasama antara pelaksanaan Forum CSR kesejahteraan sosial di pusat dengan daerah serta lintas sektor pada berbagai tingkatan, sehinggga terjadi sinkronisasi tersebut diyakini pelaksanaan Forum CSR Kesos dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terdiri dari perusahaan/pihak swasta, masyarakat dan Perguruan Tinggi dapat tepat sasaran dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai kalangan.

Dijelaskannya, Forum CSR Kesos mempunyai tugas membangun kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dengan memprioritaskan pada warga masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.

“Untuk di Sumsel sendiri memang belum ada Perda terkait CSR, namun Forum CSR sudah berjalan. Kita sangat mendukung pemerintah terkait rancangan Undang-Undang tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Komisi VIII DPR RI, Hj Ledia Halifah Maliah mengatakan, kunjungan Tim Komisi VIII ini untuk memperoleh masukan, saran dan informasi terkait dengan tanggungjawab sosial perusahaan. Menurutnya, pertemuan ini akan memberikan makna besar karena akan berpengaruh terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Sebelumnya kita sudah memberikan pertanyaan tertulis kepada beberapa perusahaan di Sumsel terkait CSR, dan sudah kita terima jawaban dan masukan yang diberikan. Ini semua akan kita bawa menjadi bahan pertimbangan di DPR RI dalam rancangan Undang-Undang tentang tanggungjawab sosial perusahaan,” tegasnya. (Rel)