Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK Anda, Ini Penjelasannya..!

PALEMBANG, Sumseltoday.com– Pengendara kendaraan banyak yang tidak tahu apa arti biaya SWDKLLJ pada STNK kendaraan saat kita membayar pajak kendaraan. Ternyata ini lho penjelasan dan manfaatnya!

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ ialah sumbangan wajib bagi pemilik kendaraan yang dimanfaatkan untuk mengalihkan risiko yang ditimbulkan ke orang lain (pihak ke-3) kepada Pemerintah (PT Jasa Raharja). Bagi korban, akan diberikan dana sesuai dengan kategorinya. Hal ini dijelaskan  Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Jhon Veredy Panjaitan melalui Kasubag Humas PT Jasa Raharja Rafie Nasser saat ditemui dikantornya jl. Kapt. A. rifai Palembang. Selasa(18/09)

“Jadi maksudnya ialah risiko dari kendaraan dialihkan ke Pemerintah, dalam hal ini PT Jasa Raharja dengan cara membayar sumbangan wajib tersebut (SWDKLLJ), Semua itu sudah diatur oleh Undang-undang No.34 tahun 1964 dan besarannya berdasarkan PMK No 15 dan 16 tahun 2017. Jadi bila ada yang mendapatkan kerugian apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan (mobil maupun motor), mereka sudah ditanggung oleh negara”. “Sehingga tidak ada rumah sakit yang bertanya, siapa yang menanggung? Atau siapa yang menjamin? Semuanya sudah dijamin dan ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini melalui Jasa Raharja,” SWDKLLJ dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan membayar pajak kendaraan di Samsat.

Manfaatnya, dengan membayar SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang ditimbulkan pihak ketiga ke Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda).

Dengan membayar SWDKLLJ bersamaan dengan pajak kendaraan di kantor bersama Samsat, maka kita telah ikut serta dalam membantu korban kecelakaan lalulintas jalan. Manfaat pembayaran SWDKLLJ tersebut ternyata guna memberikan santunan korban lakalantas yang diakibatkan oleh kendaraan yang membayar SWDKLLJ.

SWDKLLJ dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan …..!

Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,/tahun.  Sedang kendaraan untuk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-/tahun Dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengendara agar resiko kecelakaan yang mengikutsertakan orang lain terluka dapat ditanggung oleh Pemerintah(Jasa Raharja). Hal tersebut tercantum dalam pasal 14 Nomor 34 tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Di pasal 13 UU no.34 tahun 1964 ada pengecualian (SWDKLLJ) salah satunya pengendara menabrak dengan melibatkan orang lain (pihak ke-3) dalam keadaan mabuk. Itu jelas tidak kita tanggung, Pengecualiannya lagi apabila saat Pengemudi mengalami kecelakaan namun di saat yang sama ia sedang melakukan tindak kejahatan seperti habis jambret, lalu kabur dan nabrak orang. Seperti itu juga “dak kita jamin. Dalam arena balap juga termasuk di sana,”.Oleh karenanya, diharapkan para Pengendara tidak macam-macam ketika mengemudikan tunggangannya.
“Jadi, sepanjang dia kecelakaan yang menyebabkan orang lain terkena risikonya (kondisi pengendara dalam keadaan baik baik saja atau normal), Jasa Raharja yang menanggung korban tersebut.

Saat ini Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017.

1. Meninggal dunia (ahli waris) dari RP25.000.000,(Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima pu|uh juta Rupiah).

2. Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,(Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,(Lima puluh jutaRupiah).

3. Biaya perawatan luka luka maksimal dari Rp. 10.000.000,(Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,(Dua puluh juta Rupiah).

4. Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp. 1.000.000,(Satu juta Rupiah).

5. Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp. 500.000,(Lima ratus ribu Rupiah).

6. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris red), dari Rp. 2.000.000,(Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000} (Empat juta Rupiah).

Bagaimana cara untuk dapatkan santunan tsb…. ?

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajuan dengan melampirkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP red) korban/ahli waris korban.

3. Jika korban luka luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli.

Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah dan atau ijazah.

Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari enam  bulan, sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penyelesaian berkas yang diperlukan dalam kurun waktu tiga  bulan, sejak mulai berkas pertama masuk ke Jasa Raharja.

Oh iya, santunan ini diberikan setiap orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor Serta penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan ketika berada dalam angkutan umum tersebut. Jika melihat kejadian kecelakaan segera laporkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya otomatis diketahui oleh pihak Jasa Raharja karena telah Online (bersinergi). Tak berselang lama maka petugas Jasa Raharja akan segera menjamin biaya perawatan korban luka-luka di rumah sakit, atau mendatangi rumah keluarga korban meninggal dunia untuk memproses pembayaran santunannya.

Santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang, tapi juga berlaku pada seluruh korban kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan, misalnya saat terjadi tabrakan beruntun.

Jika membutuhkan informasi tambahan silahkan menghubungi SMS centre Jasa Raharja 0812 10 500 500, call centre Jasa Raharja 15000-20 dan Media Sosial Jasa Raharja; FB@ptjasaraharja, Mitter@pt_jasaraharja, dan Instagram@pt_jasaraharja. (**)