Akibat Cemburu, IRT Siram Biduan Dengan Air Keras

IRT Siram Muka Biduan dengan Air keras
IRT Siram Muka Biduan dengan Air keras

Harianpalembang.com, Indralaya – Diduga terbakar cemburu, Yusnita (35), warga Desa Ibul Besar Dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), membuatnya mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pemulutan. Yusnita ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemulutan pimpinan Kanitreskrim Bripka Zulkarnain Afianata, kemarin (29/05), di rumahnya, sekitar pukul 06.00 WIB.

Perempuan ini diamankan setelah sempat menjadi DPO satu bulan lebih, karena kasus penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur atau korban Maharani (16), warga Perum Griya Asri, Gandus, Palembang, pertengahan April 2016 lalu.

Korban Maharani yang kesehariannya berprofesi sebagai “biduan”, dan hanya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) itu, dianiaya Yusnita dengan cara disiram air keras (cuka para) pada bagian wajah, hingga wajah korban mengelupas dan nyaris mengalami kebutaan pada bagian mata sebelah kanannya.

Saat digiring ke Mapolsek Pemulutan, terlihat tidak ada raut penyesalan di wajah tersangka yang berbobot tubuh kurang ideal tersebut. Ia pun mengakui jika dirinyalah yang sengaja menyiram wajah korban dengan air keras, disaat korban tengah tertidur di rumah rekannya, Selasa (19/4), pukul 05.30 WIB, di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan, Kabupaten OI.

Yusnita menceritakan, sebelum mendatangi korban dan melakukan perbuatan itu, terlebih dahulu ibu rumah tangga ini mengetahui keberadaan korban yang pagi itu sedang berada di Desa Pelabuhan Dalam. Mengetahui itu, ia pun menyiapkan cairan cuka para yang berukuran satu botol sirup ABC. Saat berada di depan rumah rekan korban di Desa Pelabuhan Dalam, tanpa curiga, anak Asbani (pemilik rumah,red) mempersilakan korban masuk ke rumahnya.

“Pagi itu, aku mendatangi ke rumah kawannyo di Desa Simpang Pelabuhan Dalam. Saat aku masuk, kujingok di dalam kamar ado dio (korban,red) sedang tidur di kasur. Langsung bae kusiram rainyo dengan cuka para sebanyak satu botol sirup ABC,” ujar pelaku, Minggu (29/5), di Mapolsek Pemulutan.

Usai menyiram wajah korban dengan cairan cuka para, pelaku langsung kabur ke rumah saudaranya di Desa Ibul Besar. 
Seketika itu juga, korban Maharani langsung terbangun dari tidur, lantaran merasa sakit bagian wajah dan matanya. Mengetahui kejadian itu, masyarakat setempat langsung membawa korban menuju ke RSUD BARI Palembang, guna diberikan perawatan medis. Usai dirawat, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pemulutan.

Tersangka nekad melakukan perbuatannya, lantaran  cemburu dengan korban diduga selingkuh dengan suaminya. “Aku sakit hati, kareno dio (korban,red), berselingkuh dengan laki aku,” katanya dihadapan petugas.

Kapolres OI AKBP M Arif Rifa’i SIk, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah menuturkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, ternyata Maharani merupakan korban salah sasaran oleh pelaku. Kendati begitu, atas perbuatan tersebut, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis dan undang-undang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan 351 KUHP tentang penganiayaan, dan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terang Kapolsek Pemulutan. (Palpos)